Menyatukan tekad untuk meberantas kesewenang wenangan

Jakarta - Keprihatinan masyarakat terhadap kasus AAL, pelajar SMKN 3, Palu, yang mencuri sandal milik anggota Brimob, Briptu Ahmad Rusdi, berwujud nyata. Tidak sedikit yang mendatangi Posko 'Seribu Sandal untuk AAL' di kantor KPAI kemarin. Bahkan, ada yang rela pulang tanpa sandal.

"Kemarin ada seorang bapak yang datang ngasih sendal yang lagi dipake, lalu pulang tanpa sandal," ujar Koordinator Posko, Budi, kepada detikcom, Jumat (30/12/2011).

Diceritakan Budi, Bapak paruh baya itu tampak geram menanggapi kasus yang menimpa AAL. Saat memberikan sandal, sang Bapak mengutarakan kegeramannya kepada Budi dan rekannya yang menunggui posko.

"Saya berang dengan keadilan kayak gini," kata Budi menirukan sang Bapak.

Tidak hanya itu, saat posko sudah mau ditutup, sekitar pukul 20.00 WIB, ada sepasang pelajar SMP yang datang ingin memberikan sandal. Begitu datang, mereka langsung melepas sandal dan memberikan kepada relawan di posko.

"Padahal, di luar gerimis," lanjut Budi.

Meskipun baru terdata 25 sandal yang diserahkan di KPAI, Budi yakin di hari kedua sekarang akan lebih banyak karena melihat keikhlasan partisipan kemarin.

"Saya optimis hari ini akan lebih banyak," kata Budi.
Selain di Jakarta, Posko 'Seribu Sandal untuk AAL' telah menyebar di berbagai daerah, di antaranya:

1. Untuk wilayah Tangerang, komplek Citra Raya Tangerang;
2. Untuk wilayah Cibubur, komplek Citra Grand;
3. Untuk wilayah Bekasi, di Jati Asih, Jalan Gandaria Blok M no 14, Bekasi;
4. Untuk wilayah Depok kompleks Tugu Indah no. B22;
5. Untuk Wilayah Solo, di Jalan Jambu II Pondok RT 09 RW 04 Desa Pohudan Kec. Colomadu, Karaganyar
Kisah ini bermula pada November 2010 ketika AAL bersama temannya lewat di Jalan Zebra di depan kost Briptu Ahmad Rusdi. Melihat ada sandal jepit, ia kemudian mengambilnya. Suatu waktu pada Mei 2011, Polisi itu kemudian memanggil AAL dan temannya.

Selain diinterogasi, AAL juga dipukuli dengan tangan kosong dan benda tumpul. Kasus ini bergulir ke pengadilan dengan mendudukkan AAL sebagai terdakwa pencurian sandal. Jaksa dalam dakwaannya menyatakan AAL melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan diancam 5 tahun penjara.

Sementara itu, Polda Sulteng telah menghukum polisi penyaniaya AAL. Briptu Ahmad Rusdi dikenai sanksi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang dihukum 21 hari.

http://www.detiknews.com/read/2011/1...?991104topnews

fadh 30 Dec, 2011

Mr. X 30 Dec, 2011
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2011/12/menyatukan-tekad-untuk-meberantas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com


lintasberita
Jangan Lupa di Share yaaa... !!!! Klik tombol dibawah ini

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

0 komentar:

Posting Komentar